Pemekaran Sukabumi yang belum Tuntas

  Jumat, 16 Maret 2007

Percepatan pemekaran pada 2007 belum bisa dilakukan. Penyebabnya?

 

Predikat sebagai salah satu kabupaten tertinggal di Jawa Barat, bagi Sukabumi adalah permasalahan yang telah lama muncul. Ketertinggalan dapat dilihat dari ketimpangan pemerataan pembangunan yang terjadi antara wilayah utara dan selatan Sukabumi. Ketimpangan itu bisa dilihat baik dari segi ekonomi, pendidikan, sosial budaya, sarana infrastruktur dan lain sebagainya.

Sementara faktor luas wilayah yang mencapai 416.404 hektare -- merupakan daerah terluas se-Jawa dan Bali -- dengan 47 kecamatan, 349 desa dan tiga kelurahan, serta jumlah penduduk 2.276.836 jiwa (data 2006) dijadikan alasan kurang optimalnya roda pemerintahan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat.

Bahkan, banyaknya potensi baik sumber daya alam (SDA) yang belum optimal dimanfaatkan, jauhnya pusat pemerintahan di Palabuhanratu dalam melayani warganya di berbagai kecamatan, juga merupakan beberapa faktor pemicu lain rendahnya kesejah

teraan warga di daerah pinggiran, khususnya Sukabumi selatan.

Kenyataan itu yang akhirnya menjadi landasan dasar bagi lahirnya gagasan pemekaran Kab Sukabumi. Dilihat dari sisi sejarah, wacana pemekaran wilayah sudah muncul sejak 1970-an pada masa Bupati Sukabumi H Anwari (1967-1978).

Saat itu, konsep pemekaran direncanakan dengan memecah wilayah Sukabumi menjadi tiga wilayah kabupaten baru. Ketiganya adalah wilayah barat daya (Kewedanaan Cicurug dan Cibadak), wilayah timur laut (Kewedanaan Sukabumi dan Jampang Tengah) dan wilayah selatan (Palabuhanratu dan Jampangkulon).

Bahkan, sebelum gagasan tersebut muncul pada 1970 dan disempurnakan pada 1987-1989, Kab Sukabumi dibagi menjadi lima sub wilayah pengembangan (SWP). Pertimbangan berdasar kepada kesamaan fungsi, alasan administratif, keadaan alam, sarana prasarana dan kegiatan ekonomi. Kelima SWP tersebut adalah Sukabumi, Cibadak, Palabuharatu, Jampangkulon dan Sagaranten.

Keinginan kuat untuk dilakukannya pemekaran itu, didukung pula oleh dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pola Induk Pengembangan Wilayah Propinsi Dati I Jawa Barat dalam jangka panjang (25-30 tahun). Dalam SK tersebut Kab Sukabumi direkomendasikan untuk dimekarkan menjadi dua kabupaten.

Didukung LSM
Selain adanya ketentuan hukum, ide tentang pemekaran mulai mendapat perhatian dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan memberi desakan pemekaran pada 1997/1998. Mereka di antaranya Panitia Pembentukan Kabupaten Jampang (P2KJ), pembentukan Kota Cicurug Raya dan aspirasi pembentukan Sukabumi Utara.

Dukungan pemekaran kembali disuarakan LSM pada akhir 2001 oleh Forum Musyawarah Pajampangan (Formusja) dan Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara (P3KSU). Pada 2006-2007, lahir LSM lain di antaranya Badan Pekerja Persiapan Pembentukan Kabupaten Sukabumi Mandiri (BP3KSM) dan Masyarakat Peduli Pemekaran (MaPP).

Dampaknya, Pekab Sukabumi pada 2006 telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang di dalamnya tertuang akselarasi pemekaran 2006-2010.

''Political Will kepala daerah dalam pemekaran sudah tertuang dalam Perda No 1 Tahun 2006 tentang RJPMD,'' kata Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab Sukabumi, Adi Purnomo, kepada Republika.

Adi menuturkan, pemkab mempunyai kesepahaman dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemekaran Kab Sukabumi. Kata Adi, beragamnya aspirasi masyarakat dalam hal pemekaran seperti permintaan percepatan pemekaran, disikapi pemerintah dengan pandangan positif.

''Semua aspirasi akan diperhatikan dan menjadi bahan masukan bagi pemerintah. Namun, dalam pemekaran, semua pihak harus mempunyai satu niat yang sama yaitu untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta melepaskan kepentingan baik pribadi maupun golongan,'' katanya menandaskan.

Adanya pihak yang menuntut percepatan pemekaran pada 2007 ini, kata Adi, tidak bisa dilakukan. Pasalnya, sesuai dengan prosedur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, ada sepuluh tahapan yang harus dilewati dalam upaya pemekaran satu kabupaten.

''Padahal, pemkab hanya berperan dalam dua tahapan saja dari sepuluh tahapan pemekaran wilayah,'' ungkap Adi. Kedua tahapan itu adalah kemauan politik dari pemerintah daerah dan masyarakat yang harus didukung penelitian awal yang melibatkan perguruan tinggi. Sedangkan tahapan selanjutnya, imbuh dia, berada di tangan pemerintah pusat dan DPR RI.

Menjadi tiga kabupaten
Yang jelas, kata Adi, pemkab bekerja sama dengan Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung telah melakukan kajian pemekaran Kab Sukabumi. Hasil kajian pemekaran dari Unpad, Senin (5/3) lalu, menilai Sukabumi layak untuk dimekarkan menjadi tiga kabupaten.

'Dengan hasil kajian itu, jalannya proses pemekaran kini berada di DPRD untuk mendapat persetujuan,'' ujar Adi menandaskan. Kata dia, bila DPRD bisa langsung menyetujui, maka proses pemekaran dapat lebih cepat dengan mengajukan usul pemekaran ke gubernur.

Anggota Panitia Khusus Pengkajian Pemekaran DPRD Kab Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan hasil kajian eksekutif yang bekerja sama dengan LPM Unpad Bandung terlebih dulu harus mendapat pendalaman. ''Kajian dari Unpad baru pada tataran konsep ilmiah mengenai administrasi standar kelulusan. Karena itu, DPRD melakukan kajian dari aspek politisnya,'' cetus dia.

(rig )