KEMENDES PDTT TINGKATKAN KAPASITAS SDM PPID UNTUK PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

  Senin, 05 Agustus 2019

BOGOR – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan (IPP) Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama mengadakan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka membangun pemahaman dan penyeragaman internal tentang keterbukaan informasi publik. 
 
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi mengatakan salah satu upaya Kemendes PDTT dalam mewujudkan good governance adalah melalui tata kelola pelayanan informasi yang baik kepada masyarakat melalui PPID , dalam meningkatkan SDM ini baik PPID utama dan PPID pembantu memiliki persepsi yang sama sehingga dapat cermat,cepat,tanggap menangani permintaan informasi yang masuk ke layanan PPID.
 
“Sesuai amanat UU No 14 tahun 2008 Kemendes PDTT sebagai Badan Publik memberikan kewajiban kepada masyarakat untuk membuka akses bagi setiap pemohon  untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Dengan dilakukan pelayanan yang baik diharapkan mampu meningkatkan penilaian kementerian dari cukup informatif menjadi Informatif,” ujarnya saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara workshop Peningkatan Kapasitas SDM PPID dalam rangka membangun pemahaman dan penyeragaman internal tentang keterbukaan informasi publik, di Bogor (18/7).
 
Lanjutnya, sehingga dengan adanya penyeragaman PPID Utama dan PPID Pembantu dalam penanganan keterbukaan informasi publik dapat teliti, cermat, cepat, dan tanggap dalam menjalani tugas sebagai petugas PPID.
 
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Bonivasius Prasetya Ichtiarto mengatakan bahwa Kemendes PDTT memiliki PPID yang berada di Bagian Humas dan Kerjasama, peran PPID dinilai sangat penting dalam memberikan informasi dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
 
“Oleh sebab itu, para unit kerja diharapkan untuk bekerjasama yang baik untuk mewujudkannya. Apabila masyarakat merasa tidak terlayani dan tidak mendapat informasi yang baik maka akan merasa kecewa. Hal ini menyebabkan nama Kemendes PDTT tidak baik dan berakibat mendapat nilai yang buruk dari masyarakat tersebut,” pesannya.
 
Ia menambahkan, sosialisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi merupakan kegiatan yang baik sebagai tambahan pengetahuan tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi. Pada tahun 2019, terus membenahi pelayanan informasi dengan mengupdate website PPID dan pelayanan pengaduan serta berusaha untuk meningkatkan nilai PPID menjadi informatif.
 
“Diharapkan dengan terus dikembangkannya layanan informasi dan dokumentasi di Kemendes PDTT maka informasi yang disediakan akan dapat diakses oleh masyarakat dan ditampilkan dengan terbuka dan transparan terkait program kementerian juga pencapaian kementerian,” pungkasnya.
 
Sementara itu, Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Informasi Kementerian Keuangan Titi Suharti mengatakan sebagai petugas badan publik wajib cermat dalam mengenali informasi yang diinginkan oleh pemohon dengan mengetahui PPID dan Non PPID. 
 
Pada teknisnya untuk call center kementerian termasuk ke Non PPID dengan mengacu kepada UU 25 Tahun 2009 tentang layanan publik dan memakai UU No.30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan karena setiap keputusan yang diambil harus selesai dalam 10 hari kerja pasal 53 UU adminsitrasi pemerintahan. 
 
“Secara keseluruhan layanan pengaduan, Non PPID dan PPID memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, PPID merupakan layanan informasi publik bukan layanan pengaduan. Hal utama yang perlu dalam melaksanakan Tugas PPID adalah adanya dasar hukum, seperti contohnya jika ingin melakukan koordinasi seluruhnya diatur dalam satu peraturan menteri,” terangnya.
 
Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat dalam keterbukaan informasi publik, sebagai PPID utama mampu lihai dalam mengelompokan ke empat unsur ini antara lain, pertama, mengacu kepada pasal 1 angka 12 UU KIP No 14 tahun 2008, Pengguna Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik dalam bentuk perseorangan, Kelompok Orang, Badan Hukum, Badan Publik. Kedua, Pemohon Informasi yaitu warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia, akses terhadap bagi pemohon lebih luas dan bisa sampai pada tahap meminta sehingga persyaratannya dibatasi. Ketiga, PPID yaitu pejabat yang membidangi informasi publik pada badan publik, di pusat maupun daerah. Keempat, Komisi Insformasi pusat dan Komisi Informasi Daerah.
 
Workshop peningkatan kapasitas SDM PPID ini dilakukan dari tanggal 18-21 Juli di Bogor yang dihadiri narasumber lainnya yaitu Wafa Patria Umma, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Komisi Informasi Pusat, Tya Tirta Sari selaku Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat. Penyelenggara kegiatan ini diantaranya Arief Kurniawan Kepala Bagian IPP, Biro Humas dan Kerjasama, Septina Nurhayati Subbag PID, Taufiq Arip Hidayat Subbag LPM, peserta kegiatan yaitu Struktural Eselon 3, Eselon 4 dan Staf Unit Kerja Eselon 1 di Lingkungan Kementerian Desa PDTT, Staf IPP Bagian IPP, Biro Humas dan Kerjasama.