Dana Desa untuk Padat Karya, Tidak Boleh Dipihak Ketigakan

  Sabtu, 15 Februari 2020

JABARNEWS | JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menegaskan dana desa digunakan untuk padat karya sehingga melibatkan masyarakat miskin, dan tidak boleh dipihak ketigakan. Itu yang utama.

Hal itu karena pemerintah tengah memberikan perhatian khusus terhadap optimalisasi transformasi ekonomi perdesaan. Ia berharap, pengelolaan segala produksi di desa dapat dikelola dari hulu hingga hilir.

 

"Nah kalau padat karya dan transformasi ekonomi ini bisa digenjot, maka geliat ekonomi di awal tahun ini bisa tertangani dengan baik," kata pria yang akrab disapa Gus Menteri tersebut, dilansir dari laman Kemendesa PDTT, Sabtu (15/2/2020).

Gus Menteri menjelaskan, dana desa tahap I tahun 2020 dicairkan sebesar 40 persen, berbeda dari penyaluran dana desa tahap I tahun lalu yang dicairkan sebesar 20 persen. Penyaluran dana desa tahap I ini telah dilakukan sejak bulan Januari.

 

"Yang cair tahap pertama sebesar 40 persen dari total anggaran dana desa," jelasnya.

Adapun total dana desa tahun 2020 sendiri sebesar Rp72 Triliun. Sama seperti tahun sebelumnya, pola penyaluran dana desa dilakukan melalui tiga tahap, namun memiliki perbedaan persentase jumlah penyaluran pada setiap tahapannya.

 

Tahun sebelumnya, penyaluran dana desa tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 40 persen.

"Tahun ini, penyaluran dana desa tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen; dan tahap III sebesar 20 persen," ujar Gus Menteri.

 

Sumber : 

https://jabarnews.com/read/81526/dana-desa-untuk-padat-karya-tidak-boleh-dipihak-ketigakan