JANGAN ANGGAP SEPELE, WARGA YANG BARU TIBA DARI LUAR DESA WAJIB DIISOLASI

  Jumat, 27 Maret 2020

JAKARTA – Warga desa yang baru tiba dari luar kota maupun luar negeri wajib diisolasi selama 14 hari sebelum pulang ke rumah dan berkumpul dengan keluarganya. Ruang isolasi disediakan oleh pemerintahan desa melalui Relawan Desa Lawan Covid-19.
 
Demikian dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, Jumat (27/3).
 
“Ini bukan hal remeh, ini harus. Jika warga desa yang mungkin kerja di luar kota ataupun luar negeri, ataupun yang sekolah maupun kuliah di luar desa dan baru tiba di desa, harus diisolasi terlebih dahulu baru diperbolehkan pulang ke rumah dan berkumpul dengan keluarganya. Ini serius, jangan kemudian dianggap sepele,” tegasnya.
 
Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini menjelaskan, ruang isolasi harus benar-benar aman dan jauh dari interaksi warga sekitar. Ruang isolasi bisa saja menggunakan balai desa, gedung-gedung yang sedang tidak digunakan, atau rumah kosong yang disewakan. Pencegahan terjadinya penularan Virus Corona atau Covid-19 ini menurutnya, bisa menggunakan anggaran dana desa.
 
“Tamu yang keluar masuk desa harus dicatat betul dan diawasi. Pahamkan masyarakat desa, ajak bahwa jika tidak penting-penting betul jangan keluar desa. Hidupkan juga Siskamling, misalkan dua orang dalam setiap piket,” ujar Gus Menteri.
 
Berkaitan dengan upaya isolasi tersebut, lanjutnya, harus melalui koordinasi dan kerjasama dengan petugas medis dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Koordinasi tersebut berkaitan dengan tindak lanjut bagi penanganan warga yang diisolasi.
 
“Fasilitas kesehatan dan logistik bagi warga yang diisolasi juga harus dipastikan terpenuhi,” ujar Pria kelahiran Jombang ini.
 
Terkait Relawan Desa Lawan Covid-19, Gus Menteri menerangkan, relawan tersebut harus dibentuk oleh kepala desa untuk mencegah dan mengatasi terjadinya penyebaran Covid-19 di perdesaan. 
 
Relawan diketuai oleh kepala desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil, dan sejumlah anggota yang melibatkan perangkat desa, anggota BPD, Kepala dusun atau yang setara, Ketua RT, Ketua RW, pendamping lokal desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pendamping desa sehat, pendamping lainnya yang berdomisili di desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, karang taruna, PKK, dan Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD).
 
Selanjutnya, Relawan Desa Lawan Covid-19 juga harus melibatkan beberapa mitra terkait seperti Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Pendamping Desa.
 
“Relawan-relawan ini harus benar-benar memahami gejala dan cara mengantisipasi Covid-19, gunanya apa, gunanya untuk sosialisasi. Relawan Desa Lawan Covid-19 wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Caranya, kuncinya, adalah sosialisasi dengan tidak menciptakan kerumunan. Misalnya bisa pakai loudspeaker masjid, bisa pakai flyer (selebaran), silahkan berkreasi sekreatif mungkin,” pungkas mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
 
Penegasan soal pencegahan dan penanganan Virus Corona (Covid-19) ini termaktub dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
 
Teks: Novri/Kemendes PDTT