KEMENDES PDTT RUMUSKAN KEBIJAKAN TEPAT UNTUK BANGUN DAERAH TERTINGGAL

  Minggu, 10 Mei 2020

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.
 
Sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah Provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.
 
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar merespon dengan baik kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut.
 
"Kami telah mengetahui Perpres ini. Dan menjadi bahan untuk dipelajari dan di telaah lebih mendalam," kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.
 
Gus Menteri menuturkan, jika merujuk pada Perpres itu, kriteria disebut daerah tertinggal ditinjau dari berbagai aspek, yaitu sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan dan aksesbilitas.
 
Daeerah tertinggal ini merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).
 
Tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 adalah Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
"Dengan adanya Perpres ini maka Kemendes PDTT bakal merumuskan kebijakan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal ini," kata Gus Menteri.
 
Desa merupakan satuan terkecil di daerah tertinggal itu yang menjadi urusan Kemendes PDTT. Untuk itu, bakal dirumuskan rencana kegiatan dan kebijakan yang strategis agar masyarakat desa lebih maju dan berkembang.
 
Untuk menentukan skala prioritas pembangunan kawasan perdesaan itu, Kemendes PDTT tengah menjalin kerja sama dengan lembaga Perguruan Tinggi yaitu Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor dan Universitas Indonesia untuk lakukan telaah program yang tepat untuk masyarakat.
 
Telaah ini nantinya bisa jadi acuan untuk program baru atau memaksimalkan program yang telah dijalan selama ini. Seperti Dana Desa agar bisa dimaksimalkan untuk kepentingan terbaik masyarakat desa.
 
"Telaah ini nantinya akan lebih maksimalkan Dana Desa agar bisa dirasakan oleh masyarakat desa," tandas Gus Menteri.
 
Seperti dikutip dari Perpres, Jumat (8/5/2020), disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. 
 
Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres:
Pasal 2
 
(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria:
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.
(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.
(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
 
Foto: Wening/Humas Kemendes PDTT
Teks: Firman/Humas Kemendes PDTT