JAKARTA - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi menerima kunjungan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas di ruang kerjanya pada Rabu (09/06/2021).
Pertemuan ini membahasa persoalan tanah di lokasi transmigrasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Ketua Komisi III DPRD Anambas, Imran menjelaskan ada tiga desa dengan luas kurang lebih 7.500 Ha yang saat ini masuk dalam lahan cadangan transmigrasi dan belum berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Wamendes Budi Arie untuk melakukan pendataan secara valid agar mengetahui total luas tanah yang masih belum berstatus HPL.
Selain itu, peta wilayah juga harus ditentukan secara tepat agar tidak menimbulkan masalah-masalah baru yang berkaitan dengan sengketa tanah
"Total luas tanahnya harus dipastikan, jangan pakai kira-kira dan petanya juga harus dipastikan tata letaknya biar tidak ribut suatu hari nanti," jelas Wamendes Budi Arie.
Wamen Budi Arie juga mengingatkan, tanah yang diberikan kepada transmigran tidak dapat dijual kecuali telah dimiliki selama 15 tahun sejak penempatan.
"Jika ketentuan tersebut dilanggar maka hak milik atas tanah akan dihapuskan," kata Wamen Budi Arie.
Turut menemani Wamendes, Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi, Bambang Widyatmiko dan Plt. Direktur Pengembangan SP dan Pusat SKP, Nirwan Ahmad Helmi.
Foto: Sigit/Humas Kemendes PDTT
Teks: Ria/Humas Kemendes PDTT