Sekretariat Jenderal


Sekretariat Jenderal

Inspektorat Jenderal

TUGAS

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian

FUNGSI

Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.