Sesuai Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, pasal 11:
Prioritas penggunaan dana desa disusun berdasarkan data yang disediakan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
Data tersebut disediakan pada:
Sesuai Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, pasal 14:
Laporan prioritas penggunaan dana desa disampaikan dalam bentuk dokumen digital kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
Sehubungan dengan itu, laporan dalam bentuk MS Excel dikirim ke email pusdatin@kemendesa.go.id
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan melalui telepon, SMS, atau whatsapp:
- 0811-1953-5201
- 0811-1953-5202