Kemendesa Seriusi Pemerataan Pembangunan

  Senin, 15 Agustus 2016

Jakarta - Pemerintah memiliki sasaran strategis untuk secara sungguh-sungguh menciptakan pemerataan pembangunan demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi saat seminar potensi sumber daya energi di Perdesaan Berdasar Karakteristik Geografi tahun anggaran 2016 di Jakarta pada Akhir Juli lalu. 

"Sasaran strategis Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dalam pembangunan desa Tahun 2015-2019 adalah berkurangnya jumlah desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa atau meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa," ujar Dirjen Ahmad Erani Yustika. 

Dirjen Erani mengemukakan, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar. " Pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan," ujarnya. 

"Dan lebih menitik-beratkan pada pengembangan wilayah perkotaan sebagai basis industrialisasi dan perdagangan, dengan harapan keuntungan ekonomi yang diperoleh akan mengalir ke wilayah perdesaan," lanjut Erani.