Demi Mencapai Sasaran RKP Tahun 2017, Pengembangan Daerah Tertentu Butuh Tambahan Anggaran Rp. 620 M

  Kamis, 25 Agustus 2016

Jakarta-Pada tahun 2017, alokasi anggaran indikatif sebesar Rp. 260 miliar yang dirancang oleh pemerintah dirasa sangat terbatas dan berpotensi mengganggu pencapaian sasaran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017 bagi Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertentu (PDTu) Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

 

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen PDTu Kemendesa PDTT, Dr. Suprayoga Hadi, dalam Rapat Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang diselenggarakan oleh Kemendesa PDTT pada tanggal 22-23 Agustus 2016, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta.

 

Mengantisipasi potensi terhambatnya upaya pencapaian sasaran tahun 2017 tersebut, Dirjen PDTu mengusulkan perlu adanya penambahan anggaran, untuk dapat memenuhi backlog kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp. 620 miliar untuk dapat memenuhi kebutuhan pendanaan sebesar Rp. 872 miliar untuk pengembangan daerah tertentu tahun pada tahun 2017, sesuai dengan perkiraan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016.

 

Suprayoga juga menjelaskan, bahwa pembangunan daerah tertentu dilakukan untuk mewujudkan Nawa Cita Ketiga dalam membangun dari pinggiran, yang secara afirmatif diarahkan untuk pengembangan daerah perbatasan, pengembangan daerah pulau kecil dan terluar (PKT), serta penguatan daerah rawan pangan, rawan bencana dan pasca konflik.

 

Dalam presentasinya di depan peserta Raker Kemendesa PDTT, Suprayoga mengatakan, “bahwa dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemendesa PDTT 2015-2019 telah ditetapkan lokus prioritas dan menu bantuan pengembangan daerah perbatasan dan PKT, serta penanganan daerah rawan pangan, rawan bencana, dan pasca konflik, yang difokuskan pada pelaksanaan 5 program unggulan PDTu.”

 

Pengembangan daerah tertentu dalam kerangka RPJMN 2015-2019 dan Renstra 2015-2019 difokuskan untuk mendukung percepatan pengentasan daerah tertinggal dengan karakteristik tertentu, yang setidaknya bisa menyumbang 50 kabupaten dari 80 kabupaten daerah tertinggal yang ditargetkan terentaskan pada tahun 2019.

 

Pengembangan daerah tertentu juga diarahkan untuk dapat mendukung pengentasan 5.000 desa tertinggal dan mewujudkan 2.000 desa mandiri yang berada pada daerah-daerah dengan karakteristik tertentu di tahun 2019.

 

Dengan memperhatikan masih belum optimalnya pencapaian sasaran pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan daerah tertentu di tahun 2015 dan 2016, maka pada tahun 2017 hingga tahun 2019 perlu diupayakan percepatan pembangunan daerah-daerah tertentu secara konsisten dan berkesinambungan, melalui dukungan pendanaan yang memadai, dengan tetap berpedoman pada prinsip money follow program, yang difokuskan pada 5 program unggulan yang tekla ditetapkan dalam pengembangan daerah tertentu sampai tahun 2019 mendatang.

 

Jakarta, 23 Agustus 2016

 

Informasi Lebih Lanjut :

Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu

Bagian Perencanaan

Sub Bagian Data Dan Informasi

Teuku Elwin Hamzah – 0812-8457-6767

Aryo Wicaksono – 0812-9434-1188