INI IMBAUAN GUS MENTERI JIKA ADA MASYARAKAT DESA TERPAPAR COVID-19

  Senin, 30 Maret 2020

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meminta seluruh pihak untuk bersama perangi wabah Virus Corona (Covid-19) ini. Seluruh jajaran Kabinet Indonesia Maju pun diminta untuk realokasi anggaran untuk memutus penyebaran pandemi global ini. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingga dal Transmigrasi Abdul Halim Iskandar juga telah menyikapi arahan itu dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dalam surat edaran ini, Gus Menteri, sapaan akrabnya, membntuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang miliki tugas besar yaitu mencegah Covid-19, menangani pasien yang terinfeksi Covid-19 dan Koordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Badan Penanganggulangan Bencana Daerah. "Saya harap dengan adanya Surat Edaran ini, desa bersiap untuk menghadang agar Virus ini tidak masuk ke desa. Olehnya, desa harus fokus ke pencegahan," kata Gus Menteri, Senin (30/3/2020). Selain pencegahan, Surat Edaran itu juga memberikan protokol penanganan jika ada warga desa yang memang terpapar Virus Corona. Ada sejumlah protokol yang ahrus dijalanlan Relawan Desa Lawan Covid-19 agar Virus itu tidak membahayakan dea. Pertama, jika ada warga desa yang mengalami indikasi awal seperti batuk kering terus menerus dan suhu tubuh tinggi, Relawan harus segera memasukkan warga itu ke ruang isolasi. Ruangan ini sebaiknya jauh dari kawasan masyarakat, bisa jadi tempat Balai Desa, Ruangan Sekolah ataupun rumah kosong yang disewakan. "Warga yang dimasukkan ke ruang isolasi harus juga disiapkan makanan. Dana Desa bisa digunakan untuk penyediaan makanan itu," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu. Setelah itu, Relawan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan untuk penanganan lebih lanjut warga desa yang terpapar tersebut. Relawan selanjutnya membawa warga itu ke RS Rujukan menggunakan Ambulans atau menyewa kendaraan umum dengan menggunakan Dana Desa. Setelah membawa warga ke RS Rujukan, Ruang Isolasi itu kembali dibersihkan dengan semprotan disinfektan agar tetap steril. Agar alokasi Dana Desa 2020 bisa dipergunakan tanggap Covid-19 dan Program Padat Karya Tunai Desa, maka harus segera dilakukan perubahan anggaran di APBDes karena dua hal ini perlu segera dilakukan. "Alasan utama perlu dibentuk Desa Tanggap Covid-19 karena ini sudah masuk pandemi global yang telah merusak sendi-sendi kesehatan dan ekonomi warga," kata Mantan Ketua DPRD Jombang ini. Dan perlunya dibentuk Relawan Desa Tanggap Covid-19 untuk menyatukan pikiran, lan gkah dan solidaritas agar pandemi global ini ditangani dengan efektif sehingga tidak merusak desa. SE menjadi dasar bagi perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di Desa. Kriteria KLB diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa. Terkait dengan pelaksanaan SE, Kemendes PDTT telah menyediakan call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040. Foto: Matin/Kemendes PDTT Teks: Firman/Kemendes PDTT